Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Ambulans Dihalangi di Pamulang, Polisi Pastikan Pengendara Sedan Tak Bersalah

Kompas.com - 03/08/2021, 16:07 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyimpulkan bahwa pengendara mobil sedan yang diduga telah menghalangi laju ambulans di Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tak bersalah.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Priambudi Sutarman menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sopir beserta awak ambulans.

Hasilnya, diketahui bahwa ambulans tersebut tidak sedang bertugas menjemput pasien kritis di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan fakta bahwa ambulans tersebut pada saat kejadian, Rabu (28/7/2021), itu tidak sedang dalam menjemput pasien yang kritis," ujar Dicky kepada wartawan.

Baca juga: Video Ambulans Diduga Dihalangi Kendaraan Lain di Pamulang Viral, Polisi Kejar Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dicky, ambulans tersebut hanya sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur pasien. Sehingga, ambulans tersebut tidak dalam perjalanan gawat darurat yang harus diprioritaskan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa ambulans tersebut tidak sedang melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, ambulans ini tidak termasuk ke dalam kategori kendaraan yang di prioritaskan," ungkap Dicky.

Di sisi lain, Dicky mengatakan pengendara mobil sedan yang berada tepat di depan ambulans tidak bermaksud menghalangi laju ambulans.

Menurut Dicky, pengemudi mobil sedan terpaksa melaju di depan ambulans beberapa saat dan tidak langsung memberi jalan karena terdapat kendaraan lain di lajur kiri.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Kota Bekasi Dibagi Menjadi 6 Waktu

"Berdasarkan keterangan klarifikasi dari pihak kendaraan sedan juga hanya beberapa saat di depan ambulans, untuk melihat situasi lajur kiri yang kosong," kata Dicky.

Dicky pun menegaskan bahwa pengendara mobil sedan yang sebelumnya diduga menghalangi laju ambulans itu tidak melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar pas 287 ayat 4. Oleh karena itu kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut.

Sebelumnya, viral video sebuah ambulans diduga telah dihalang-halangi oleh kendaraan lain saat sedang melintas di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Tangselmomen, terlihat ambulans sedang berjalan sambil menyalakan sirine di jalan tersebut. Di depannya, tampak sebuah mobil jenis sedan berjalan dan diduga telah menghalang-halangi laju ambulans yang berjalan di lajur kanan.

Tak lama kemudian mobil sedan itu mengambil lajur kiri, sambil tetap melaju kencang di samping ambulans.

Perekam video sempat meneriaki pengendara mobil tersebut dari dalam ambulans. Setelah itu, ambulans melaju kencang meninggalkan mobil tersebut.

"Woy, gue viralin lo! Gue viralin lo, masuk nih TV," kata perekam video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com