Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Sewa Toko Dihapus, Hippindo Minta PPh Final Sewa Juga Dibebaskan

Kompas.com - 03/08/2021, 22:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut baik penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko oleh pemerintah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah tentang penghapusan PPN tersebut. Kalau bisa periodenya diperpanjang," ungkap Budihardjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Selain itu, Budihardjo berharap pemerintah juga menghapus pajak penghasilan (PPh) final atas sewa bangunan atau toko.

"Kami mengharapkan pemerintah mau menghapuskan PPh final sewa yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 dari UU PPh," kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Budihardjo berharap pemerintah mau membebaskan pajak sebesar 10 persen tersebut selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Karena sewa saja sudah besar, kenapa mesti dipajakin lagi," lanjut dia.

Menurut dia, penghapusan PPN bagi penyewa toko hanya berpengaruh pada penyewa non-PKP (pengusaha kena pajak).

"Yang berpengaruh terhadap PPN 0 persen itu adalah pelaku UMKM yang merupakan non-PKP," ujar Budihardjo.

"Sebab, mereka selama ini menyewa kios itu sudah termasuk PPN, sehingga saat PPN dibebaskan, mungkin biaya sewa bisa jadi lebih murah," lanjut dia.

Baca juga: Anies Kirim Surat soal BST Telat Cair karena Data Dobel Kemensos, Ini Respons Risma

Hal tersebut, menurut Budihardjo, tidak berlaku bagi penyewa toko yang termasuk PKP.

"Sebab para PKP selama ini sudah menjalankan mekanisme PPN masukan dan keluaran," kata dia.

Selain pembebasan PPh final sewa, Budihardjo juga meminta pemerintah memberikan subsidi gaji untuk karyawan.

"Kami dari awal mengharapkan subsidi gaji karyawan langsung sebesar 50 persen yang sangat dibutuhkan untuk menggaji karyawan," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Mal Masih Tutup Selama PPKM Level 4 Kecuali untuk Layanan Online

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah membebaskan PPN sewa toko bagi para pedagang eceran.

Pembebasan pajak ini bakal berlangsung tiga bulan, yakni Agustus-Oktober 2021.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com