JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan disjoki (DJ) Dian Meswari atau Dinar Candy sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
"Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
"DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Azis.
Baca juga: Dinar Candy Ditangkap Terkait Aksi Pakai Bikini di Jalan untuk Protes PPKM Diperpanjang
Adapun Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat keluar dari rumah temannya. Dinar langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan, kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Sita 2 Ponsel yang Digunakan Rekam Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan
Yusri mengatakan, Dinar diminta keterangan untuk mempertanggungjawabkan aksinya dan video yang dia unggah di media sosial.
Adapun video Dinar mengenakan bikin menghebohkan jagat media sosial.
Aksi itu disebut sebagai bentuk bentuk protes lantaran PPKM diperpanjang.
Dengan mengenakan pakaian renang, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertulisan “saya stres karena PPKM diperpanjang".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.