JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menerapkan patroli pengendalian menyusul hilangnya pos-pos penyekatan PPKM di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan patroli pengendalian itu sudah diberlakukan sejak Selasa (10/8/2021).
"Ketika patroli menemukan kerumunan warga, kami tidak ada denda, kami berikan imbauan saja untuk bubarkan diri," kata Budhy, Kamis (12/8/2021).
Namun, jika ada warga yang tidak memakai masker, petugas akan menindak dengan dua pilihan, kerja sosial menyapu jalan atau denda sosial paling besar Rp 250.000.
"Tetap penindakan prokes kami lakukan kepada warga yang melanggar. Selain itu, kami juga lakukan pendataan kepada warga yang berkerumun dan menanyakan apa mereka sudah divaksin atau belum," ujar Budhy.
Tribun Jakarta melaporkan, patroli pengendalian di wilayah Jakarta Timur akan dilakukan di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jatinegara, Pintu 1 TMII, Jalan Raya Bogor, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, dan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Buka Seluruh Pos Penyekatan PPKM
Budhy menuturkan, kegiatan ini dilakukan hingga 16 Agustus 2021 sesuai masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
"Warga yang kedapatan berkerumun dan belum menerima vaksin Covid-19, minimal dosis satu bakal diarahkan ke gerai vaksinasi massal Covid-19 terdekat dari lokasi. Kalau sudah kami minta buktinya," tutur Budhy.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan penyekatan saat perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Sebelumnya, terdapat 100 titik lokasi penyekatan mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.
"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Sambodo mengatakan, mekanisme pengendalian mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 akan digantikan dengan cara lain.
Ada tiga cara yang akan diberlakukan seperti penerapan ganjil genap, menggunakan sistem patroli dan rekayasa lalu lintas di setiap ruas jalan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.