TANGERANG, KOMPAS.com - Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, tak lagi diwajibkan untuk membawa surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota sempat mewajibkan pemohon untuk membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama jika hendak membuat SKCK.
Namun, kewajiban itu justru dikritik Ombudsman perwakilan Banten lantaran dianggap diskriminatif.
Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota AKBP Randi Ariana berujar, pihaknya mencabut kewajiban itu berdasar perintah pimpinan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Atas perintah pimpinan, untuk sementara, kebijakan mewajibkan vaksinasi bagi pemohon SKCK, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dihentikan dulu," paparnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).
Pihaknya, lanjut Randi, saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya serta Mabes Polri soal penerapan membawa surat vaksin tersebut.
Dia memohon maaf kepada masyarakat di Kota Tangerang yang merasa tidak nyaman dengan adanya kebijakan itu.
"Kami dari Polres Metro Tangerang Kota meminta maaf atas kebijakan tersebut," katanya.
Menurut dia, kewajiban soal membawa surat vaksin itu sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasi pihak manapun.
Randi ingin masyarakat memahami, dengan adanya kewajiban itu, warga dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi.
"Kita harapkan masyarakat yang belum vaksin, segera divaksin. Supaya nantinya ke depan, dia tidak terhambat untuk semua aktivitas di waktu yang akan datang," paparnya.
Meski demikian, mulai saat ini, pemohon SKCK di Polres Metro Tangerang Kota tak lagi diwajibkan untuk membawa surat vaksin.
Kepala Ombdusman perwakilan Banten Dedy Irsan sebelumnya menyatakan, peraturan soal membawa vaksin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya juga, sertifikat vaksin Covid-19 serta pembuatan SKCK tidak memiliki korelasi yang jelas, meskipun tujuannya mempercepat capaian vaksinasi dan mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat buat SKCK di Kota Tangerang
Pada prinsipnya, lanjut dia, pelayanan publik tidak boleh terlepas dari asas non-diskriminatif.
Penambahan persyaratan dalam suatu layanan wajib diawali dengan penyediaan pra-syarat dengan transparan dan akuntabel.
Dengan diwajibkannya calon pemohon SKCK untuk membawa surat vaksin, hal tersebut dapat menimbulkan maladministrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.