Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Siapkan Skema Pembukaan Kembali Mal

Kompas.com - 17/08/2021, 20:34 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, tengah mempersiapkan skema pembukaan kembali mal-mal di wilayah tersebut. Pembukaan kembali mal merupakan salah satu perubahan aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan pada 17-23 Agustus 2021.

Aturan soal PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

"Kami sudah susun roadmap-nya, kapan (mal) buka, akan kami awasi ketat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, seperti dilaporkan Tribun Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Aktivitas di Mal Dilonggarkan, Hippindo: Kami Selama Ini Patuh, Sudah Saatnya Diapresiasi

Selain pembukaan kembali mal, terdapat pula perubahan operasional restoran, kafe, dan usaha sejenisnya selama PPKM level 4 diterapkan hingga 23 Agustus 2021 itu. Menurut dia, sejumlah pelonggaran aturan itu dilakukan agar roda perekonomian warga kembali berjalan.

"(Pelonggaran) ya itu saya lihat untuk ekonomi berjalan," ucap Rahmat.

Meski demikian, terdapat sebuah syarat yang cukup ketat bagi pengunjung mal, yakni diwajibkannya membawa surat vaksinasi Covid-19.

"Kayak mal, pengunjungnya dibatasi, lalu sudah wajib vaksin," kata dia.

Rahmat mengungkapkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat harus dijalani beriringan dengab mulai berputarnya roda perekonomian di Kota Bekasi.

"Kami kan sekarang mengalami pandemi yang sangat berat hingga meluluhlantakkan aspek sosial, ekonomi. Walau bagaimanapun, ekonomi harus tumbuh," urai dia.

Berikut merupakan aturan lengkap terkait operasional mal di Kota Bekasi sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com