TANGERANG, KOMPAS.com - Tamrin, ASN yang melakukan praktik pungutan liar ke anak yatim ketika menjabat Lurah Paninggilan Utara saat ini menjadi staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
Tamrin, kini telah dinonaktifkan sebagai lurah.
Dia diduga telah melakukan praktik pungli saat menandatangani surat keterangan waris untuk seorang anak yatim pada dua pekan lalu.
Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu Rp 250.000.
Baca juga: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Minta Duit Saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris
Namun, paman korban meminta keringanan dan akhirnya membayar pungli sebesar Rp 20.000.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM.
"Tadi sih yang saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf di BKPSDM," ungkap Arief dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (18/9/2021).
Arief mengatakan, Tamrin bakal menerima sanksi usai pemeriksaan selesai nantinya.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara: Guyonan Doang
"Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," tutur Arief.
Politikus Demokrat itu mengaku tak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Tamrin.
Namun, pemberhentian Tamrin sebagai ASN merupakan salah satu sanksi yang mungkin akan diberikan.
"Kalau dia terbukti sanksi berat bisa diberhentikan," tuturnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri sebelumnya berujar, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan akan dirilis pekan depan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan Tamrin.
Kronologi praktik pungli