TANGERANG, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar (pungli) dilakukan oleh seorang oknum di Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, viral di Instagram, Kamis kemarin.
Camat Ciledug Syarifudin mengungkapkan, oknum yang melakukan pungli di Kelurahan Paninggilan Utara adalah lurahnya sendiri bernama Tamrin.
Praktik pungli terjadi saat permintaan tanda tangan guna surat keterangan ahli waris.
Baca juga: Video Viral Aparat Kelurahan Paninggilan Utara Lakukan Pungli, Camat Ciledug Cari Pelaku
Besaran pungli yang diminta Tamrin kepada korban, seorang anak yatim, mulanya sebesar Rp 250.000.
Paman korban kemudian meminta keringanan dan akhirnya membayar pungli sebesar Rp 20.000.
"Iya itu lurahnya," tutur Syarifudin melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).
Dia berujar, pihaknya telah memanggil Tamrin untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, Tamrin memohon maaf dan mengeklaim tak akan melakukan pungli lagi.
"Udah, udah dipanggil. Udah saya kasih arahan. Yang pertama, dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi," tutur Syarifudin.
Dia menyebutkan, praktik pungli yang dilakukan oleh Tamrin merupakan tindakan yang salah.
Baca juga: Tolak Bansos Tunai Dipotong, Warga Depok Mengaku Diancam Dipersulit Urusannya oleh Ketua RT
Pasalnya, siapa pun warga yang hendak mendapatkan pelayanan dari pemerintah seharusnya tidak dibebankan dengan biaya.
"Bukan konteks itu anak yatim. Anak yatim tidak kami bedakan, kalau berkasnya enggak lengkap terus diloloskan, ya, enggak juga," papar dia.
"Siapa pun dia (pemohon), yang memang memohon ke pemerintah, kalau memang form-nya tidak lengkap, ya tidak kami tanda tangani," sambung Syarifudin.
Menurut dia, pihak yang bakal memberi hukuman kepada Tamrin adalah Inspektorat Kota Tangerang, bukan dari pihak Kecamatan Ciledug.
Inspektorat yang akan memeriksa sekaligus memberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan Lurah Paninggilan Utara itu.
"Kecamatan bukan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan punishment. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," papar dia.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara: Guyonan Doang