JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menelusuri dugaan penggunaan senjata api rakitan jenis pistol revolver 9 mm oleh tersangka RAG (32) untuk tindak pidana kejahatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG awalnya ditangkap karena kepemilikan dan menjual senjata api rakitan.
“Apa ada keterlibatan dengan kejahatan seperti perampokan nasabah bank dengan senjata api? Ini tentunya Insya Allah akan terus kami telusuri,” ujar Alex dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Jual Senpi Rakitan Rp 7 Juta, Pelaku Ngaku Hanya Gaya-gayaan
Alex mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri. Hasil sementara, senjata api rakitan itu berkualitas cukup baik.
“Apa ada sisa ledakan di senjata api, sampel ini sudah diambil. Kami akan terima laporan lebih detail dari Puslabfor terkait senjata api pernah meledak,” kata Alex.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap RAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (17/8/2021).
Penangkapan RAG berawal dari patroli tim siber unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.
“Di tanggal 17 Agustus, Unit Reskrim Polsek Tebet mengungkap jual beli kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan,” tambah Alex.
Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua
Alex mengatakan, tim siber menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial.
Tim melakukan penyelidikan selama seminggu.
“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet. Di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.
Polisi menjerat RAG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.