Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tes PCR Maksimal Rp 495.000, Kemenkes Ingatkan Penyedia Jasa Tak Akali Aturan demi Naikkan Harga

Kompas.com - 19/08/2021, 15:02 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi demi menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Belum Sepenuhnya Sesuai Instruksi Jokowi, Ada yang Pasang Harga Rp 900.000

Hal ini disampaikan Abdul menanggapi adanya sejumlah RS dan klinik di Jakarta yang menetapkan tarif tes PCR lebih mahal dari batas atas.

Temuan Kompas.com, beberapa RS dan klinik menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat, tetapi dengan biaya ekstra.

Abdul menegaskan, praktik seperti itu tak boleh dilakukan.

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Baca juga: Siasat Layanan Tes PCR di Jakarta Hindari Batas Tarif Tertinggi Rp 495.000

Modus lainnya, ada juga RS dan klinik yang menambah biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR. Abdul juga menegaskan hal seperti itu melanggar aturan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.

Abdul pun menegaskan, akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR.

"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan, dan tindakan," katanya.

Baca juga: Ada Biaya Tambahan Konsultasi Dokter Saat Tes PCR, Ini Penjelasan Prodia

Ketentuan terbaru mengenai tarif tes PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021 dan mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun kemerdekaan ke-76 RI.

Namun, sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com pada 18 Agustus kemarin belum sepenuhnya mengikuti tarif tersebut.

Sejumlah penyedia layanan tes PCR mengenakan biaya tambahan di luar tarif yang ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com