JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.
Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi demi menetapkan tarif lebih mahal.
"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Belum Sepenuhnya Sesuai Instruksi Jokowi, Ada yang Pasang Harga Rp 900.000
Hal ini disampaikan Abdul menanggapi adanya sejumlah RS dan klinik di Jakarta yang menetapkan tarif tes PCR lebih mahal dari batas atas.
Temuan Kompas.com, beberapa RS dan klinik menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat, tetapi dengan biaya ekstra.
Abdul menegaskan, praktik seperti itu tak boleh dilakukan.
"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.
Baca juga: Siasat Layanan Tes PCR di Jakarta Hindari Batas Tarif Tertinggi Rp 495.000
Modus lainnya, ada juga RS dan klinik yang menambah biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR. Abdul juga menegaskan hal seperti itu melanggar aturan.
"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.
Abdul pun menegaskan, akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR.
"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan, dan tindakan," katanya.
Baca juga: Ada Biaya Tambahan Konsultasi Dokter Saat Tes PCR, Ini Penjelasan Prodia
Ketentuan terbaru mengenai tarif tes PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021 dan mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun kemerdekaan ke-76 RI.
Namun, sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com pada 18 Agustus kemarin belum sepenuhnya mengikuti tarif tersebut.
Sejumlah penyedia layanan tes PCR mengenakan biaya tambahan di luar tarif yang ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.