JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus tabrak lari oleh mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
Tersangka itu berinisial AS, yang berstatus sebagai sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Fortuner Berpelat Serupa Mobil Dinas Polisi Lawan Arah, Tabrak Mobil, hingga Kabur di Pos Pengumben
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif. Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Sebut Fortuner yang Terlibat Kecelakaan di Kebayoran Lama Bukan Milik Anggota Polda Metro
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," imbuh Sambodo.
Dari keterangan video, diketahui bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat dini hari.
"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.
Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.
M bersama kawannya mengendai kendaraan Mercedes Benz. Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot. Mereka melaju bersama di Jalan Tentara Pelajar.
“Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga,” terang M dalam keterangan video.
M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku.
Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.