TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang ibu yang membuang anaknya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Senin (23/8/2021). Anak itu diketahui baru saja dilahirkan.
Adapun pelaku membuang putrinya di Masjid Al-Muhajirin, Panunggangan Utara, pada Senin kemarin.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril berujar, pihaknya mengamankan pelaku yang berinisial W (28) usai memeriksa rekaman CCTV di sekitar Masjid Al-Muhajirin dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Baca juga: Ibu yang Buang Anak di Pejagalan Akhirnya Pulang, Suami Langsung Antar ke Polisi
Berdasar keterangan W, dia melakukan hal itu karena putri kandungnya merupakan hasil hubungan dengan suami orang.
"Dia hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan memiliki anak. Sementara, ini (kehamilan W) di luar dari pada pernikahan," tutur Tapril dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (24/8/2021).
W lantas merasa kebingungan dan tak ingin hubungan serta kandungannya diketahui oleh pihak keluarga.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Ibu yang Buang Anak di Pejagalan
Dia kemudian membuang bayi tersebut di Masjid Al-Muhajirin.
"Dia bingung, takut dimarahi keluarga, dicaci-maki orangtuanya. Makanya dia mengambil keputusan itu," ucapnya.
Tapril melanjutkan, W merupakan warga asli Pinang.
Namun, dia tinggal di kontrakannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, karena sedang bekerja di Jakarta.
W pun melahirkan putrinya di kontrakan tersebut.
Kepolisian, lanjut Tapril, tengah memeriksa lebih lanjut atas perbuatan yang W lakukan.
"Kita limpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," urainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.