JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.
Dalam lampiran Kepgub disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk seluruh satuan pendidikan diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Baca juga: Pemkot Depok Ungkap Rencana Sekolah Tatap Muka Usai Mid-Semester September
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri KEsehatan dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 23 Agustus 2021
Adapun syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19
Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun syarat kapasitas maksimal 50 persen tidak berlaku untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang. SLB bisa menerapkan belajar tatap muka 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Paud maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis Kepgub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.