DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya.
Dalam surat keputusan itu, kegiatan olahraga menjadi salah satu aktivitas yang diizinkan dilakukan warga. Namun, warga yang berolahraga tetap harus mengenakan masker.
"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang," tulis Idris dalam beleid yang ia teken pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pemkot Depok Ungkap Rencana Sekolah Tatap Muka Usai Mid-Semester September
"Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga," imbuhnya.
Kegiatan olahraga yang diperbolehkan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat merupakan olahraga di ruang terbuka, dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Olahraga yang diizinkan hanya olahrga secara individu dan kelompok kecil maksimum empat orang yang tidak melibatkan kontak fisik dan interaksi individu jarak dekat.
Para pengunjung diharuskan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan skrining bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak," kata Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.