JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa DB (48), pria yang memalak kontraktor proyek pembangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, mulanya meminta uang Rp 50 juta kepada korban.
"(Pelaku) menemui salah satu staf proyek untuk meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp 50 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).
Namun, kontraktor proyek pembangunan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Mengaku Anggota Ormas yang Palak Pegawai Proyek di Kembangan
Kata Ferdo, pelaku marah karena besaran uang yang ia minta tak dipenuhi.
Pelaku kemudian mengancam akan menutup proyek tersebut karena uang yang dibayar kurang. Pelaku juga membawa tongkat yang dibungkus kain untuk menakut-nakuti korban.
"Dia mengalungkan di (lengan) sebelah kanan, mengalungkan tongkat ini. Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam (senjata tajam), tapi waktu kami amankan ternyata hanya tongkat," lanjut Ferdo.
DB telah ditangkap oleh polisi di kawasan Jakarta Barat. Sebelum ditangkap, DB sempat melarikan diri.
Kini, DB disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Palak Pegawai Proyek di Kembangan, Pria Mengaku Anggota Ormas Sudah 4 Kali Datangi Korban
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu yang digunakan pelaku, amplop yang telah disobek, uang sejumlah Rp 500.000, dan motor yang digunakan pelaku.
Sebelumnya, Anita (19), staf admin proyek pembangunan yang menjadi korban pemalakan mengaku diancam pelaku.
"Ada ancaman bahwa proyek (pembangunan) akan ditutup (jika tidak memberi uang)," kata Anita kepada wartawan, Kamis.
Anita mengaku sudah empat kali dipalak oleh pria tersebut.
"Ngakunya sih dia ormas, dia ke sini mintain uang gitu terus dia ngejatah satu bulan gitu Rp 5 juta," jelas Anita.
Baca juga: Kesaksian Korban Pemalakan Pria Mengaku Ormas: Pelaku Ancam Tutup Proyek Pembangunan
Anita mengecek keberadaan ormas tersebut ke pengurus RT setempat. Namun, pihak RT menyatakan tak ada ormas yang diatasnamakan pelaku di wilayah proyek pembangunan.
Anita kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembangan.