JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa DB (48), pria yang memalak kontraktor proyek pembangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, mulanya meminta uang Rp 50 juta kepada korban.
"(Pelaku) menemui salah satu staf proyek untuk meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp 50 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).
Namun, kontraktor proyek pembangunan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Mengaku Anggota Ormas yang Palak Pegawai Proyek di Kembangan
Kata Ferdo, pelaku marah karena besaran uang yang ia minta tak dipenuhi.
Pelaku kemudian mengancam akan menutup proyek tersebut karena uang yang dibayar kurang. Pelaku juga membawa tongkat yang dibungkus kain untuk menakut-nakuti korban.
"Dia mengalungkan di (lengan) sebelah kanan, mengalungkan tongkat ini. Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam (senjata tajam), tapi waktu kami amankan ternyata hanya tongkat," lanjut Ferdo.
DB telah ditangkap oleh polisi di kawasan Jakarta Barat. Sebelum ditangkap, DB sempat melarikan diri.
Kini, DB disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Palak Pegawai Proyek di Kembangan, Pria Mengaku Anggota Ormas Sudah 4 Kali Datangi Korban
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu yang digunakan pelaku, amplop yang telah disobek, uang sejumlah Rp 500.000, dan motor yang digunakan pelaku.
Sebelumnya, Anita (19), staf admin proyek pembangunan yang menjadi korban pemalakan mengaku diancam pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.