DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok menyebutkan bahwa selama ini ada sejumlah minimarket di wilayah tersebut yang yang beroperasi tanpa izin.
Teranyar, Satpol PP Kota Depok menyegel sebuah minimarket di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jawa Barat, karena minimarket itu tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyatakan bahwa pihaknya akan menyegel beberapa minimarket serupa yang membandel.
"Ada beberapa lagi (target minimarket). Tunggu minggu depan, akan banyak lagi yang disegel," kata Lienda kepada wartawan pada Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Tak Berizin, Minimarket di Tapos Depok Disegel Satpol PP
"Mungkin lebih dari empat, ya, nanti," ia menambahkan.
Lienda menerangkan, bangunan-bangunan usaha yang tak mengantongi izin sebetulnya diawasi dan dibina oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP Kota Depok hanya bertugas untuk mengeksekusi penyegelan apabila izin tersebut tak kunjung dikantongi meskipun manajemen sudah diperingatkan berulang-ulang.
Baca juga: Mural Kritik Pemerintah Kembali Dihapus Aparat, Kali Ini di Citayam
Nasib selanjutnya bagi minimarket itu berpulang kepada manajemen, apakah mereka mau patuh untuk mengurus izin atau tidak.
"Setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan, peringatan 1, 2, 3, itu tidak ada perbaikan," kata Lienda.
"Yang disegel oleh kami itu pasti sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh DPMPTSP. Kami eksekusinya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.