Teranyar, Satpol PP Kota Depok menyegel sebuah minimarket di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jawa Barat, karena minimarket itu tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyatakan bahwa pihaknya akan menyegel beberapa minimarket serupa yang membandel.
"Ada beberapa lagi (target minimarket). Tunggu minggu depan, akan banyak lagi yang disegel," kata Lienda kepada wartawan pada Sabtu (28/8/2021).
"Mungkin lebih dari empat, ya, nanti," ia menambahkan.
Lienda menerangkan, bangunan-bangunan usaha yang tak mengantongi izin sebetulnya diawasi dan dibina oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP Kota Depok hanya bertugas untuk mengeksekusi penyegelan apabila izin tersebut tak kunjung dikantongi meskipun manajemen sudah diperingatkan berulang-ulang.
Nasib selanjutnya bagi minimarket itu berpulang kepada manajemen, apakah mereka mau patuh untuk mengurus izin atau tidak.
"Setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan, peringatan 1, 2, 3, itu tidak ada perbaikan," kata Lienda.
"Yang disegel oleh kami itu pasti sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh DPMPTSP. Kami eksekusinya," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/28/19141471/banyak-minimarket-beroperasi-tanpa-izin-satpol-pp-depok-minggu-depan-kami