Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemalak Pedagang yang Mengaku Wartawan dan Anggota Ormas di Pondok Aren

Kompas.com - 31/08/2021, 15:34 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang pria yang mengaku wartawan sekaligus anggota organisasi masyarakat (Ormas) saat memalak pedagang di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menjelaskan, aksi pemalakan tersebut dilakukan oleh E (48) pada pekan lalu di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ceger Raya.

"Pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter HP di Jalan Ceger Raya, 22 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Menurut Riza, pelaku datang ke sebuah toko ponsel pada malam hari dan meminta sejumlah uang kepada pegawai yang sedang berjaga.

Baca juga: Saat Beraksi, Komplotan Pemalak Sopir Truk di Jalan Tol Bawa Besi untuk Ancam Korban

Karena tidak diberikan, E kemudian pergi mengambil sebilah golok dan mengancam akan membakar toko jika tidak memberikan uang. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas untuk menakut-nakuti korbannya.

"Sampai dengan 3 kali bolak balik ke TKP pada hari yang sama dengan jam berbeda. Kemudian yang ketiga kali datang sambil membawa golok," kata Riza.

"Dia mengancam akan membakar kios tersebut, sambil mengatasnamakan ormas dan pribumi pondok aren," sambungnya.

Mengetahui kejadian itu, Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap E yang berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengaman barang bukti golok, ID Pers bertuliskan Kabiro Jakarta, dan atribut ormas yang digunakan pelaku.

Baca juga: Polisi Pastikan Pria Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan Bukan Anggota Ormas

"Saat diamankan yang bersangkutan, didapati kartus pers ini, kemudian juga golok, dan pakaian salah satu ormas," ungkap Riza.

Saat ini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pondok Aren. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Riza pun memastikan bahwa E hanya mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan dan anggota ormas untuk mendapatkan keuntungan.

"Setelah kami cek bukan anggota ormas atau wartawan. Tapi dia menggunakan artibut itu sebagai simbol. Pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun Undang-Undang Darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com