Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditegur Kemendagri karena Tambah Syarat Adminduk, Pemprov DKI Kumpulkan Semua Kasudin Dukcapil

Kompas.com - 07/09/2021, 16:31 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan seluruh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) se-DKI Jakarta setelah mendapat teguran dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, seluruh kepala Sudin Dukcapil sudah diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan kesalahan prosedur kerja untuk layanan kependudukan.

"Kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan. Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kemendagri Minta Disdukcapil DKI Tegur Kasudin Dukcapil Jaktim dan Jaksel

Budi mengatakan, Pemprov DKI sudah melakukan pembinaan kepada para kepala Sudin Dukcapil agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dia juga meminta seluruh pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta untuk turun ke kecamatan dan kelurahan seminggu ke depan untuk mengecek prosedur persyaratan layanan kependudukan yang tidak sesuai aturan.

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," ujar dia.

Kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bahas Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Masa PPKM Level 3

Sebelumnya, Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang menyamar sebagai masyarakat mendapatkan syarat administrasi kependudukan (adminduk) di DKI Jakarta ditambah syarat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penambahan syarat tersebut ditemukan di kantor kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan.

Sedangkan di Jakarta Timur ada terdapat di kantor kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubut dan Kelapa Dua Wetan.

"Hasil tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian," kata Zudan, Selasa.

Zudan kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menegur Kepala Sudin Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang dinilai tidak melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com