JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membahas mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, pembahasan akan dilakukan hari ini.
"Baru mulai dibahas sama pimpinan jam 19.30 malam nanti," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata, Ancol Lakukan Persiapan
Iffan mengatakan, Disparekraf akan menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait uji coba pembukaan tempat wisata tersebut.
Rapat pembahasan, kata dia, akan dipimpin langsung Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Pak Gubernur sendiri yang memimpin nanti," ujar dia.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 2-3: Uji Coba Tempat Wisata, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu untuk daerah PPKM level 3 dan 2, termasuk DKI Jakarta yang kini berstatus PPKM level 3.
Uji coba tersebut tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021. Beberapa ketentuan dalam uji coba yang diminta yaitu:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.