Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azas Tigor Kritik Sanksi untuk Petugas Dishub yang Memeras: Harusnya Dipecat!

Kompas.com - 08/09/2021, 17:30 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengkritik sanksi yang diberikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap dua petugasnya yang terbukti melakukan pemerasan.

Tigor menilai, sanksi yang diberikan Dishub DKI tidak tegas.

"Saya pikir sanksi tersebut kurang tegas dan sulit diawasi atau dipercaya," kata Tigor saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan kepada dua oknum petugas yang terbukti melakukan pemerasan.

Sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Kedua petugas itu juga dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Tigor menilai, sanksi tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pemerasan yang dilakukan kedua petugas.

"Kenapa sanksinya ringan sekali? Padahal yang dilakukan adalah pelanggaran berat, yakni memeras dengan menggunakan jabatan sebagai pejabat publik," kata Tigor.

"Sanksinya harusnya dipecat agar ada efek jera kepada publik. Pelaksanaan penindakan sanksi juga harusnya di depan publik, seperti dalam upacara," sambungnya.

Baca juga: Terbukti Memeras, 2 Petugas Dishub DKI Kena Sanksi Potong Tunjangan dan Tunda Naik Pangkat

Ia menyinggung kasus sebelumnya di mana sejumlah petugas Dishub dipecat karena kedapatan nongkrong di warung di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kenapa pemerasan ini pelakunya tidak dipecat? Berarti waktu pemecatan petugas satpol PP yang nongkrong itu hanya sebuah pencitraan dong," ujarnya.

Ia tak terima alasan Dishub tak memecat kedua petugas karena mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Justru karena dia PNS harus tegas dan jadi contoh dong. Nah ketahuan kan pecat petugas beraninya PJLP, Anies berani. Jangan-jangan Anies enggak tahu nih kabar buruk pemerasan oleh pegawai Dishub," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir sebelumnya mengatakan, sanksi yang diberikan itu sudah sesuai dengan aturan karena kedua oknum berstatus PNS.

Sanksinya adalah pelanggaran disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com