JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menegaskan, kasus pemerasan sopir bus oleh dua petugas dishub bukan disebabkan masalah gaji.
Chaidir memastikan, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diberikan ke pegawai Dishub DKI Jakarta sudah cukup besar.
Apalagi, kedua petugas itu juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Ini kepentingan pribadi, kalau buat gaji mah sudah cukup. Ini dia aja yang kerakusan, enggak disiplin,” kata Chaidir seperti dikutip dari Warta Kota, Kamis (9/9/2021).
Chadir memgatakan, kedua oknum itu telah diperiksa oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh.
Hasilnya, mereka terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 500.000 kepada sopir bus bernomor polisi B 7959 AP.
“Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan berinisial SG, sedangkan yang berinisial S tidak terlibat secara langsung. Namun dalam melaksanakan tugas gatur (penjagaan dan pengaturan) lalu lintas di tempat tersebut, dia menerima titipan dari saudara SG,” kata Chaidir.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Chaidir memastikan kedua petugas Dishub itu sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
Salah satu sanksi yang dikenakan adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.
Selain itu, sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Selanjutnya mereka juga telah pindahkan ke tempat yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Pemerasan yang dilakukan dua petugas Dishub ini sebelumnya diungkap oleh Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengungkapkan, kejadian pemerasan itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi.
Bus itu mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Tapi sial bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor dalam keterangan tertulis.