JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat meminta para pelaku usaha pariwisata bidang kuliner di Jakarta Barat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung.
Menurut Kasudin Parekraf Jakarta Barat Sherly Yuliana, kebijakan ini nantinya akan bersifat wajib.
Namun, Sherly memastikan, pelaku usaha yang belum menjalankan kebijakan pada saat ini belum akan dijatuhi sanksi.
"Saat ini belum ada (sanksi) karena masih sosialisasi mengenai mekanisme untuk aplikasi PeduliLindungi," kata Sherly kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: MRT Jakarta Mogok Hampir 2 Jam, 305 Penumpang Sempat Terjebak di Dalam Kereta
Sosialisasi ini, kata Sherly, didasari Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarya Nomor 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Pelaku usaha pariwisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di akses pintu masuk dan pintu keluar," demikian bunyi poin ketiga dari surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, 6 September 2021.
Baca juga: David NOAH Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar, Kasus Penipuan yang Menjeratnya Berujung Damai
QR code sebelumnya harus didaftarkan pelaku usaha melalui tautan yang tersedia.
"Pelaku usaha pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman dapat mendaftarkan aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pariwisata dengan link: http://phrionline.com/qrpedulilindungi," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Selain itu, para pelaku usaha kuliner juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.