JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub dikerahkan dalam penerapan crowd free night yang mulai diberlakukan di empat kawasan di Jakarta pada Jumat (10/9/2021) malam.
Keempat jalan yang diberlakukan crowd free night pada akhir pekan itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBC, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
"Ada 580 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat malam.
Sambodo mengatakan, sejumlah personel yang dikerahkan dibagi menjadi dua tim.
Baca juga: MRT Jakarta Mogok Hampir 2 Jam, 305 Penumpang Sempat Terjebak di Dalam Kereta
Tim pertama melakukan patroli berskala besar di kawasan yang kerap terjadi kerumunan.
Adapun untuk tim kedua akan melaksanakan crowd free night pada empat jalan yang sudah ditetapkan.
"Sisa personel itu akan melaksanakan crowd free night di empat kawasan, yaitu kawasan Kemang, SCBD, Asia-Afrika dan Sudirman-Thamrin," kata Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night di empat titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas masyarakat pada akhir pekan.
Polisi menyebut crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Baca juga: Tersangka Teroris Ditangkap di Grogol Petamburan, Tetangga Bilang Orangnya Kurang Bersosialisasi
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan pribadi dan komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.