Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Kompas.com - 13/09/2021, 18:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direskrim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota memeriksa sebanyak 25 saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang, hari ini, Senin (13/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai kelompok.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu 12 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran, tiga petugas PLN, tiga petugas damkar, dan tujuh orang warga binaan yang selamat dari peristiwa nahas yang menewaskan 46 orang tersebut.

Baca juga: 7 Warga Binaan Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Turut Diperiksa

"Total hari ini ada 25 orang, tujuh warga binaan diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, karena lebih dekat dan aman di Mapolres Tangerang Kota," ujar Yusri, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).

"Kemudian tiga petugas damkar yang bekerja saat itu diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. 12 pegawal lapas, dan tiga petugas PLN kita periksa di Polda Metro Jaya. Ini yang kita jadwalkan pemeriksaan pertama, kita BAP dulu," jelas Yusri.

Yusri menyebut, penyidik menambahkan sejumlah warga binaan sebagai saksi, sehingga jumlah saksi bertambah menjadi 25, dari awalnya hanya 20 saksi.

"Ada tambahan dari warga binaan sehingga total hari ini kita lakukan pemeriksaan 25 orang," kata dia.

Baca juga: 8 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Satu di Antaranya WNA

Lebih lanjut, Yusri mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hari ini telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus.

"Semuanya hadir, tidak terlalu sulit karena warga binaan di sana, kita izin kepada Kalapasnya, sesuai dengan surat panggilan yang ada, diantar, dan dikawal anggota Polri untuk dilakukan pemeriksan di Mapolres Tangerang," jelas Yusri.

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP.

Adapun, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com