Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Formula E, dari Langgar Aturan Pendanaan hingga Berpotensi Timbulkan Kerugian

Kompas.com - 15/09/2021, 16:19 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyelenggaraan ajang balap listrik Formula E di Jakarta terus menuai polemik.

Belakangan, polemik yang muncul berkaitan dengan metode pendanaan Formula E yang disebut melanggar aturan yang ada.

Polemik pendanaan Formula E

Belum lama ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta berkirim surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI berkewajiban untuk membayar biaya commitment fee selama lima tahun berturut-turut dengan nilai total sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Dispora Pernah Surati Anies Soal Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah di Formula E

Hal yang menjadi perhatian adalah bahwa cicilan commitment fee tersebut akan berlangsung hingga 2023, atau melebihi masa jabatan Anies yang akan berakhir pada 2022 mendatang.

Dispora mengingatkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan tahun jamak “tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah”.

Dengan kata lain, penganggaran Formula E yang berlangsung melebihi masa jabatan Anies merupakan tindakan melanggar aturan.

Formula E berpotensi timbulkan kerugian

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ajang Formula E di Jakarta akan menuai kerugian alih-alih keuntungan.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Formula E mengatakan ada potensi keuntungan sebesar Rp 240 miliar jika ajang tersebut terselenggara.

Baca juga: DKI Terancam Dituntut Arbitrase karena Formula E, Anggota DPRD: Jangan Sampai APBD Semakin Berdarah

Hanya saja, menurut BPK, PT Jakarta Propertindo tidak memasukkan variabel pembayaran commitmeent fee dalam penghitungan keuntungan.

Jika commitmeent fee masuk dalam perhitungan, maka keuntungan Rp 240 miliar itu akan berubah menjadi kerugian sebesar Rp 120 miliar, ujar BPK.

"Dengan tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang diwajibkan dibayar melalui APBD Dispora, maka studi kelayakan di atas masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh," kata BPK.

Rencana interpelasi yang tak kunjung terlaksana

Di balik potensi kerugian tersebut, Gubernur Anies tetap bersikukuh akan menggelar ajang balap mobil listrik itu di tahun 2022 mendatang.

Anies bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Formula E menjadi satu dari 28 program prioritas yang harus terlaksana pada 2022.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pelunasan 5 Tahun Commitment Fee Formula E Akan Libatkan Swasta

Keinginan Anies itu kemudian direspons dengan pengajuan hak interpelasi dari fraksi PDI-P dan PSI di DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com