Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tangkap Kaptennya, Polisi Buru Kelompok Jambret yang Incar Pengemudi Mobil di Lampu Merah

Kompas.com - 16/09/2021, 20:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu kelompok jambret lain yang kerap mengincar mobil dengan kaca terbuka saat di traffic light atau lampu merah.

Pengembangan para pelaku lain dilakukan polisi setelah sindikat jambret yang terdiri dari DS, S, dan M ditangkap di lokasi berbeda yakni Cakung dan Penggilingan, Jakarta Timur serta Sumur Batu, Jakarta Pusat.

"Ada beberapa namanya yang sudah kami kantongi. Karena memang saudara DS ini bukan hanya bermain dengan saudara S, tapi juga bermain dengan sindikat yang lain. Makanya kita dalami dan akan kita bongkar semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (16/9/2021).

Baca juga: Residivis Jambret yang Kerap Beraksi di Jakut dan Jaktim Ditangkap

Adapun DS diketahui bukan hanya merupakan kapten dari aksi penjambretan pada sindikat yang sudah ditangkap, melainkan juga kelompok yang masih diburu.

DS yang merencanakan dan melakukan penjambretan ponsel pengemudi mobil yang berhenti di traffic light dengan kaca yang terbuka.

"Pada saat melakukan aksi bukan hanya dengan S sebagai joki ini walaupun temannya. Tapi sering berghantian dengan teman yang lain," kata Yusri.

Adapun DS, S, dan M ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban jambret para pelaku pada 11 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Sita 106 Botol Miras Ilegal dari Dua Warung Sembako di Taman Sari

Para pelaku beraksi biasanya dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Satu berperan sebagai joki dan pemetik.

Mereka menunggu pengendara yang lengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di traffic light umumnya kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

"DS ini yang melakulan penjambretan. Kedua S ini tugas dan peran sebagai joki. Ketiga M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah ponsel korban.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com