Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Pandemi, 974 WNA Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta dalam 3 Hari

Kompas.com - 17/09/2021, 16:17 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi mencatat 974 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada15-17 September 2021.

Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta diketahui mulai menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, Rabu (15/9/2021).

Permenkumham memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

Baca juga: WNA Pemilik Visa Kini Bisa Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

"Sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, periode 15-17 September, ada 974 pelintas WNA yang datang (ke Indonesia) melewati Bandara Soekarno-Hatta," papar Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando melalui keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Dalam periode yang sama, 15-17 September 2021, Imigrasi juga mencatat ada 874 WNA yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan catatan mereka, pada tanggal yang sama, ada sebanyak 3.418 WNI yang keluar dari Indonesia dari bandara tersebut.

Baca juga: Soal 34 TKA Masuk Indonesia Saat PPKM, Imigrasi: Mereka Sudah Lulus Pemeriksaan

"Kemudian, tercatat sekitar 2.961 WNI yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 15-17 September 2021," urai dia.

Sam melanjutkan, jumlah WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1 Agustus-17 September 2021 ada sebanyak 15.343 orang.

Sejak tanggal 1 Agustus-14 September 2021, para WNA diizinkan memasuki Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

"Betul, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dasar hukumnya (WNA diizinkan masuk)," ucap Sam.

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

"Catatan selanjutnya, pada periode 1 Agustus-17 September 2021, tercatat sekitar 22.122 WNA yang keluar dari Indonesia," imbuh dia.

Kemudian, dalam periode tersebut, ada sebanyak 51.658 WNI yang tiba dan 50.925 WNI yang keluar dari Indonesia.

Sam sebelumnya membenarkan WNA pemegang visa tertentu diizinkan masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Meski demikian, pihaknya tidak akan menambah jumlah personel Imigrasi yang berjaga di bandara itu.

Baca juga: Waspadai Varian Mu, Pemerintah Diminta Perketat Akses Masuk ke Indonesia

Alan tetapi, Sam menyatakan bahwa ada sekitar 500 personel Imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal terbatas.

Kemudian, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Baca juga: Arti PPKM Level 3 Bali bagi Perekonomian Nasional...

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com