Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Susun Grand Design Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kompas.com - 18/09/2021, 13:15 WIB
Ihsanuddin,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menyusun rencana besar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta.

“Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara. Saya yakin proses penyusunan ini bisa tuntas segera,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021)).

Anies memastikan penyusunan grand design itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Sebuah Kemenangan Warga Negara

Anies berharap grand design yang sedang dipersiapkan oleh pemprov DKI ini dapat menjadi salah satu terobosan besar dalam melawan perubahan iklim.

“Kami juga mengajak kepada semua yuk ambil peran lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sedikit mungkin mengeluarkan emisi. Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi seperti sepeda," ucap Anies.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.

Pada Kamis (16/9/2021), majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Baca juga: Beda Jokowi dan Anies Sikapi Vonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

 

Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan
perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Anies Baswedan memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com