JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat ini, Jakarta menerapkan PPKM Level 3 terhitung 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Mengacu pada Kepgub 1122 Tahun 2021, pegawai kantor non-esensial boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pegawai yang WHO harus sudah divaksinasi Covid-19. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kantor.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Berikut aturan lengkap kegiatan di tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 3 Jakarta.
- Sektor non-esensial: Diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial: Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.