JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi menyatakan belum menerima surat pemecatan sebagai kader PSI.
"Secara resmi saya belum terima," kata Viani melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Viani masih menunggu surat resmi pemecatan dirinya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI. Dia mengaku heran isu tersebut sudah tersebar luas sebelum surat resmi pemecatan diterima.
"Saya juga baru baca di berita kok ramai begini, padahal surat resminya sampai detik ini saya belum terima," ucap Viani.
Baca juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi Lantaran Gelembungkan Dana Reses dan Langgar Ganjil Genap
Viani juga membantah salah satu alasan yang dituduhkan DPP PSI terhadapnya, yaitu penggelembungan dana reses secara rutin.
"Sebenarnya tidak benar," kata dia.
Namun, sebelum menjelaskan poin per poin, Viani masih menunggu secara resmi apakah dia benar dipecat atau tidak.
"Kalau sudah terima surat resminya nanti saya infokan kembali," kata dia.
Baca juga: Dipecat PSI sebagai Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Disebut Rutin Gelembungkan Dana Reses
Sebelum menerima surat pemecatan secara resmi, Viani mengatakan akan tetap bekerja sebagai anggota DPRD DKI Jakarta seperti biasa, termasuk hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi DPRD DKI Jakarta.
"Saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, PSI memecat anggota Viani Limardi dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Baca juga: Arogansi Anggota F-PSI Viani Limardi, Tak Terima Kena Razia Ganjil Genap padahal Tak Kebal Aturan
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Baca juga: Tak Terima Kena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi: Saya yang Buat Aturan
Selain pelanggaran penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.