JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang tersangka kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara.
Para pelaku ialah AA (46) sebagai tersangka utama serta AW (41) dan DA (32) sebagai perantara dan penadah.
Sementara korban adalah DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 63 tahun.
"Tersangka ada tiga, AA, AW dan DA," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Tak Ditilang, Perempuan di Tangerang Diminta Nomor Telepon Lalu Terus Dihubungi Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/9/2021), di Parkiran Gold Coast Jin Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK.
Saat itu, kata Guruh, korban baru saja selesai berbelanja di Market City.
"Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban," kata Guruh.
Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban dengan tali plastik.
"Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik," ucap Guruh.
Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban.
AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Paranormal di Tangerang: Berawal Selingkuh hingga Sewa Pembunuh Bayaran
Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.
Korban langsung membuat laporan ke Posek Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9/2021).
Polisi juga menangkap kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban yang dijual AA.
Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Sementara kedua tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHPidana drngan ancaman penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.