BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penyegelan terhadap lima bangunan sepanjang 2021.
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pemiliknya belum mengurus izin.
"Di tahun 2021 baru 5 lokasi yang kita segel," ujar Tarmuji saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Lima lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kota Bekasi dan dilakukan bersama dengan beberapa institusi.
Baca juga: Pemkab Bekasi Sebut Hanya 13 Perusahaan yang Kantongi Izin Pembuangan Limbah
“SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede,”ujarnya.
Tarmuji berujar, dalam melakukan penyegelan tersebut pihaknya telah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” ungkapnya.
Baca juga: Sebagian Besar Anggaran Belanja Kabupaten Bekasi pada 2021 untuk Penanganan Pandemi
Untuk itu ia mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta menaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” ungkapnya.
Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan.
Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.