BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembuang limbah dengan pelanggaran terberat.
Perusahaan yang melakukan pelanggaran berat adalah mereka yang tak mengantongi izin tetapi dengan sengaja membuang limbah sehingga mencemari kali.
"Ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kami garap," kata Dani dikutip Tribun Bekasi, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Klaim Kasus Covid-19 di Wilayahnya Turun Drastis
Dani berujar, perusahaan yang membuang limbah ke kali lebih banyak perusahaan kecil. Mayoritas perusahaan tersebut adalah pihak ketiga dari perusahaan besar yang meminta limbahnya dikelola.
Namun demikian, perusahaan kecil itu malah tak mengajukan perizinan, bahkan mencemari lingkungan dengan membuang bekas-bekas oli beserta minyak, tak hanya ke Kali Cilemahabang, tetapi juga ke Kali Serang Baru dan Kalimalang.
"Jadi seperti itu, yang berizin perusahaan besar, yang enggak ada perusahaan kecil. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 di 17 Mal hingga 31 Oktober, Ini Daftarnya
Sementara itu, bagi perusahaan besar yang ternyata mengantongi izin tetapi IPAL-nya tidak sesuai standar, akan diberikan sanksi secara bertahap.
"Makanya tindakannya bagi yang berizin itu harus bertahap penerapan sanksinya, tapi kalau yang enggak berizin langsung pidana," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Dani Ramdan Ancam Sanksi Pelanggaran Berat Bagi Perusahaan Pembuang Limbah di Kabupaten Bekasi". (Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.