JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah membayar uang pensiun tujuh karyawan mereka yang purnabakti pada Juli 2021.
Pembayaran uang pensiun itu dilakukan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang ditugaskan Sekretariat Negara untuk mengelola TMII.
Sekretaris PT TWC Emilia Eny Utari mengatakan, pencairan dana pensiun akan dilaksanakan pada 12 hingga 13 Oktober 2021.
Baca juga: Dana Pensiun 7 Karyawan TMII Belum Cair, Ini Penjelasan Direktur
"Kami melakukan hal tersebut untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai yang purnatugas, karena selama (mereka) ini telah mengabdi dengan baik di TMII," kata Emilia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Salah satu karyawan yang purnabakti, Syamsiar, mengaku bersyukur dengan kabar pencairan uang pensiun ini.
"Senang sekali. Apa yang telah dijanjikan bisa terwujud. Awalnya sempat galau dan pusing, namun hari ini dapat kabar gembira dari TWC. Semoga TWC dan jajarannya selalu sukses dan bisa lebih sejahtera ke depan," kata Syamsiar.
Baca juga: Tegur TMII karena Biarkan Pengunjung di Bawah 12 Tahun Masuk, Wagub DKI: Kesehatan Prioritas Utama
Sebelumnya, Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana menjelaskan soal tujuh karyawan TMII yang pensiun sejak akhir Juli 2021, tetapi belum mendapat dana pensiun.
Sedana mengatakan, dana pensiun belum dibayarkan karena TMII masih dalam masa transisi.
Transisi yang dimaksud adalah peralihan pengelolaan dari Kementerian Sekretariat Negara ke PT TWC.
Baca juga: Direktur: TMII Sedang Peralihan Pengelolaan dari Kemensetneg ke TWC
"Dari kami, itu (dana pensiun) sudah kami sampaikan ke tim transisi, karena tim transisi masih mendampingi TWC dalam pengelolaan sampai dengan akhir September 2021," kata Sedana saat dihubungi, Rabu (24/8/2021).
Sedana menyebutkan, besaran dana pensiun juga masih dalam proses pembahasan saat itu.
"Karena besarannya ada perubahan, yang sebelumnya itu ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian ada peraturan baru tahun 2021, PP Nomor 35," ucap Sedana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.