Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TMII Bayar Uang Pensiun Tujuh Karyawan yang Purnabakti sejak Juli 2021

Kompas.com - 13/10/2021, 15:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah membayar uang pensiun tujuh karyawan mereka yang purnabakti pada Juli 2021.

Pembayaran uang pensiun itu dilakukan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang ditugaskan Sekretariat Negara untuk mengelola TMII.

Sekretaris PT TWC Emilia Eny Utari mengatakan, pencairan dana pensiun akan dilaksanakan pada 12 hingga 13 Oktober 2021.

Baca juga: Dana Pensiun 7 Karyawan TMII Belum Cair, Ini Penjelasan Direktur

"Kami melakukan hal tersebut untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai yang purnatugas, karena selama (mereka) ini telah mengabdi dengan baik di TMII," kata Emilia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Salah satu karyawan yang purnabakti, Syamsiar, mengaku bersyukur dengan kabar pencairan uang pensiun ini.

"Senang sekali. Apa yang telah dijanjikan bisa terwujud. Awalnya sempat galau dan pusing, namun hari ini dapat kabar gembira dari TWC. Semoga TWC dan jajarannya selalu sukses dan bisa lebih sejahtera ke depan," kata Syamsiar.

Baca juga: Tegur TMII karena Biarkan Pengunjung di Bawah 12 Tahun Masuk, Wagub DKI: Kesehatan Prioritas Utama
Sebelumnya, Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana menjelaskan soal tujuh karyawan TMII yang pensiun sejak akhir Juli 2021, tetapi belum mendapat dana pensiun.

Sedana mengatakan, dana pensiun belum dibayarkan karena TMII masih dalam masa transisi.

Transisi yang dimaksud adalah peralihan pengelolaan dari Kementerian Sekretariat Negara ke PT TWC.

Baca juga: Direktur: TMII Sedang Peralihan Pengelolaan dari Kemensetneg ke TWC

"Dari kami, itu (dana pensiun) sudah kami sampaikan ke tim transisi, karena tim transisi masih mendampingi TWC dalam pengelolaan sampai dengan akhir September 2021," kata Sedana saat dihubungi, Rabu (24/8/2021).

Sedana menyebutkan, besaran dana pensiun juga masih dalam proses pembahasan saat itu.

"Karena besarannya ada perubahan, yang sebelumnya itu ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian ada peraturan baru tahun 2021, PP Nomor 35," ucap Sedana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com