JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Baca juga: Pinjol Ilegal Enggak Ada Matinya, Masih Gentayangan
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan. Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
Baca juga: Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.