Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Zaim Saidi Tak Bersalah soal Dinar-dirham, Ini Tanggapan Kejaksaan Depok

Kompas.com - 14/10/2021, 10:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa koin dinar-dirham yang dipakai di pasar muamalah yang diselenggarakan cendekiawan Zaim Saidi bukan merupakan mata uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/10/2021), majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Meskipun demikian, masih ada kemungkinan bagi jaksa penuntut umum menyatakan keberatan. Sejauh ini, vonis baru dinyatakan diterima oleh pihak terdakwa, Zaim Saidi.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Penyelenggara Pasar Muamalah di Depok: Dinar-dirham seperti Logam Mulia atau Kupon Makan

"Yang dapat dapat kami sampaikan hari ini, jaksa penuntut umum baru mendapatkan salinan putusan resmi," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

"Selanjutnya terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut, berdasarkan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, jaksa atau penuntut umum diberikan hak 14 hari menentukan sikap atas putusan tingkat pertama," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Zaim Saidi, Erlangga Kurniawan, menyatakan percaya diri dengan vonis hakim yang dianggapnya objektif dan memperhatikan substansi.

"Memang atas putusan itu penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan keberatan jika memang penuntut umum berkeberatan, tapi keberatannya ke kasasi, bukan banding," kata Erlangga kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

"Berkaitan dengan itu, sejauh ini kami masih yakin atas fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta hukum di persidangan, baik dari sisi saksi, maupun dari ahli, dan itu semua sudah dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim," tambah dia.

Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Majelis hakim berpandangan bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi sama sekali tidak punya kemiripan ataupun kesamaan dengan mata uang rupiah, atau memenuhi unsur-unsur minimal sebuah mata uang.

Dinar-dirham Zaim Saidi bukan dinar-dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Majelis hakim juga menilai bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi adalah barang investasi dan tak berbeda dengan logam mulia, karena memang dipesan oleh Zaim Saidi beserta pajaknya di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.

Peran Zaim sebagai penghimpun dan penyedia (wakala induk) koin dinar-dirham pun tak ubahnya toko logam mulia pada umumnya.

Zaim Saidi sengaja mengadakan dinar-dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunah Nabi Muhammad.

Lalu, pasar muamalah di Depok pun bukan diperuntukkan bagi transaksi dinar-dirham, melainkan hanya memfasilitasi para penerima zakat dalam rupa koin dinar-dirham untuk dapat menukarnya dengan kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi sama halnya dengan koin pada wahana permainan atau kupon makan, yang harus terlebih dulu ditukar dengan uang rupiah untuk dapat digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com