Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Warga Melapor jika Ada Perusahaan Pinjol yang Meresahkan

Kompas.com - 16/10/2021, 15:29 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) sedang dalam sorotan karena telah meresahkan masyarakat dengan metode penagihan utang yang tidak patut, seperti mengancam debitur untuk membayar dengan menggunakan gambar pornografi.

Aparat kepolisian kemudian berupaya membongkar perusahaan pinjol yang dianggap meresahkan tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama satu bulan terakhir.

Meski demikian, upaya pemberantasan perusahaan pinjol tidak semudah kelihatannya. Sebab, belum ada aturan terkait pinjaman online yang bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih tegas.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono mengatakan, penegak hukum hanya bisa menindak perbuatan materiil para kolektor terhadap debitur.

"Belum ada aturan yang mengatur tentang pinjol, jadi penegakan hukum terhadap pinjol ini dilaksanakan atau diterapkan dengan undang-undang yang terkait dengan perbuatan materiil," ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Telusuri Legalitas dan Aktivitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakbar

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa diterapkan jika adanya bentuk penagihan pinjaman menggunakan pengancaman, kekerasan, atau minimalnya perbuatan tidak menyenangkan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan, menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan Undang-Undang Pidana. Atau, menagihnya dengan menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone si peminjam, maka akan kena ke UU ITE. Jika menyebarkan hal vulgar, bisa terkena pornografi juga," jelas dia.

Oleh karenanya, Joko meminta masyarakat yang merasa resah atas perlakuan suatu perusahaan pinjol untuk segera membuat laporan ke polisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, tanpa adanya laporan, polisi akan sulit melakukan penindakan karena belum adanya aturan terkait pinjaman online.

"Kalau tidak ada laporan, bagaimana menindaknya. Sama saja seperti tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," kata dia.

Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO

Namun demikian, jika seandainya tidak ada laporan yang masuk terkait suatu perusahaan pinjol, ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum.

"Kami mencari informasi, mengidentifikasi, ada berapa sih pinjol yang di Jakarta Barat. Kemudian kami tentukan langkah lanjutan agar bisa melakukan penindakan. Oleh karenanya, kami berkoordinasi dengan OJK," jelas Joko.

Ia mencontohkan, saat ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang perusahaan pinjol di Jakarta Barat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi tujuh nama perusahaan pinjol yang sedang dalam pantauan.

Mengingat masih rumitnya permasalahan pinjol saat ini, Joko meminta masyarakat untuk lebih bijak memikirkan berbagai dampaknya, dan berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com