JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta.
Mulai hari ini, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: Kabur dari Wisma Atlet, Apakah Rachel Vennya Akan Diangkat Jadi Duta Karantina?
Lokasi ganjil genap Jakarta masih sama seperti sebelumnya yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Saat ini, aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta selanjutnya bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali ganjil genap di 25 titik ruas jalan.
Rencana pemberlakuan kembali ganjil genap di 25 titik tersebut muncul karena volume kendaraan kian meningkat selama PPKM Level 3.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.