Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perempuan Tewas Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Kompas.com - 19/10/2021, 18:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi peristiwa tabrak lari yang dialami perempuan inisial L (44) oleh tersangka RF di kilometer 28 Tol Sedyatmo, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021). Korban tewas di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, awalnya jenazah korban tergeletak di pinggir jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasus itu awalnya ditangani unit Reskrim karena khawatir kematian tidak wajar dengan adanya wajah yang mengeluarkan darah.

"Tahap pertama dilakukan penyelidikan adalah mengidentifikasi korban. Kedua penyebab meninggal. Ada dugaan awalnya berbagai macan spekulasi seperti kejadian pengalaman misal, dibunuh di tempat lain dan dibuang di jalan tol dan sebagainya," kata Tubagus dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Sopir Taksi Online yang Terlibat Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka

Tubagus mengatakan, pihaknya menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya karena lokasi ditemukan korban berada di dalam jalan tol.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman kamera pengawas itu terlihat korban sebelum ditemukan tewas sempat berjalan kaki masuk ke jalan tol.

"Berdasarkan rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (jalan tol). Kenapa meninggal, ternyata dia meninggal kecelakaan, ditabrak oleh satu unit mobil. Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol tidak ada," kata Tubagus.

Kasus penemuan janazah korban itu kemudian diserahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Usai Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Curhat Menyesal ke Istri

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya mencari bukti lain berupa rekaman CCTV yang dapat merekam terjadinya tabrak lari.

"Dari CCTV di gerbang tol telihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah sisi kiri dengan kacanya pecah. Dari sini kita melangkah cari alamat dan sebagainya dengan data base yang ada. Dan kita akhirnya sopir (tersangka) ditemukan," ucap Sambodo.

RF yang merupakan sopir taksi online kemudian ditangkap.

Sambodo mengatakan, RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur Pasal 312 mengenai tabrak lari dengan anaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com