JAKARTA, KOMPAS. com - Kasubit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sopir taksi online RF sempat bercerita ke istrinya usai menabrak perempuan inisial L di kilometer 28 Tol Sedyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pulang ke rumah terus dia (RF) cerita sama keluarga, sama istrinya intinya menyesal lah," ujar Argo saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Menurur Argo, RF mengaku sempat melihat korban tergeletak dalam kondisi wajah mengeluarkan darah usai ditabrak. Namun saat itu RF sedang terburu-buru.
Adapun RF yang bercerita dengan keluarga untuk mencari solusi dan melapor ke polisi terkait kecelakaan tersebut.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Terlibat Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
"Yang bersangkutan berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan hari (setelah kecelakaan). Pas malam itu lagi mencari pendamping," ucap Argo.
Adapun RF sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah polisi menggelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin, siang.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti dan naik status menjadi tersangka," kata Argo.
RF ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jakan. Dia disebut tak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke polisi terdekat saat kejadian.
"(Ancaman) tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," ucap Argo.
Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Seorang Sopir Taksi Online
Adapun jenazah perempuan sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan Tol Sedyatmo, kilometer 28, arah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Barat, Sabtu (16/10/2021).
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Iptu Windarto mengatakan, jenazah perempuan itu merupakan warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Menurut dia, jenazah L ditemukan petugas kebersihan Jasa Marga pada pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasa Marga melihat mayat di Km 28, arah Bandara Soekarno-Hatta di bahu jalan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.