JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran remaja di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan berawal dari saling tantang di media sosial.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, kelompok remaja tersebut berasal dari Gang Joko di Lenteng Agung dan Poltangan, Pasar Minggu.
“Ini sangat kita sayangkan. Kita ironis juga kalau melihat kronologi yang terjadi. Pada saat remaja di kawasan di Gang Joko sedang kumpul, mereka didatangi oleh anak-anak Poltangan Pasar Minggu, ini mau tak mau kita sebutkan,” ujar Agus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa sore.
Baca juga: Video Tawuran Lenteng Agung Viral di Medsos, Polisi Tangkap Empat Remaja
Agus menegaskan tawuran tersebut bukan dilatari perseteruan antar kampung. Namun, tawuran tersebut bermula saat kedua kelompok remaja tersebut ditantang oleh oleh kelompok remaja dari Beji, Depok, Jawa Barat.
“Tak perlu ngomong begitu tapi Ini fakta yang terjadi. Dan ini dilakukan di medsos, di dua akun yang mereka gunakan, saling DM (direct message). Kemudian sudah janjian untuk tawuran. Ini fenomena yang saya bilang saya katakan berulang kali, fenomena ironis dan sangat menyedihkan,” tambah Agus.
Kedua kelompok remaja tersebut kemudian bertemu dan tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung. Video tawurannya pun beredar di media sosial.
“Dua pihak saling chat dan bertemu di Lenteng Agung, kemudian saling kejar seperti video yang viral tersebut. Akun media sosial digunakan untuk pihak yang tak bertanggung jawab. Apalagi utk seperti ini (tawuran),” ujar Agus.
Baca juga: Satu Remaja Tewas dalam Tawuran di Menteng, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya menambahkan, keempat remaja tersebut berstatus pelajar dan merupakan warga Lenteng Agung.
Tiga orang pelaku ditangkap di rumahnya.
“Ada satu setelah kami datangi kelurganya, sekolahnya. Ada yang diserahkan salah satu pelaku tersebut diantarkan orangtuanya,” kata Endang.
Para remaja yang ditangkap merupakan pelajar di sebuah sekolah di kawasan Pasar Minggu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tawuran tersebut. Polisi menyita senjata tajam berupa sebilah celurit dengan panjang 90 centimeter milik MA.
“Ini sudah dikatakan jelas oleh kapolres, apapun kegiatan yang melibatkan senjata tajam akan diusut tuntas sampai proses pengadilan. Tentunya pembinaan yang kita terapkan nanti pada anak-anak di bawah umur, kita libatkan peradilan anak,” tambah Agus.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.