Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjidnya Berizin tapi Disegel, Ahmadiyah Depok Bantah Sebar Ajaran: Kami Hanya Shalat dan Mengaji

Kompas.com - 23/10/2021, 07:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Depok menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyebarkan/melakukan syiar soal keyakinan mereka terhadap warga lain selama mereka berserikat di Depok.

Masjid Al-Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, yang jadi milik mereka sudah berdiri sejak 2007 dan selama ini hanya dipakai untuk aktivitas internal jemaah.

"Kami di sini, Ahmadiyah Depok itu sudah lama di sini, sejak tahun 90-an. Dengan masyarakat pun kami berkomunikasi baik, sudah seperti keluarga sendiri," kata mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok, Abdul Hafidz, kepada Kompas.com pada Jumat (22/10/2021).

"Secara umum kami tidak ada masalah dengan warga, bahkan kegiatan warga kami ikut, tidak ada batas atau sekat apapun. Secara legal juga jelas di sini ada IMB, dan itu IMB-nya jelas tempat ibadah," ia menambahkan.

Baca juga: Wali Kota Depok Didesak Evaluasi Larangan Berkegiatan bagi Jemaah Ahmadiyah karena Inkonstitusional

Kemarin, Satpol PP Kota Depok dikawal massa yang beroposisi dengan warga Ahmadiyah menyegel lagi Masjid Al-Hidayah kendati masjid ini sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Kepemilikan IMB ini jadi bukti bahwa memang warga setempat tidak menolak keberadaan mereka.

Sebab, terbitnya IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Tapi, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah Disegel Lagi, Pemkot Depok Dianggap Dukung Intoleransi Beragama

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Satpol PP Kota Depok kemudian menyegel ulang masjid yang terakhir disegel tahun 2017 itu, dengan dasar SKB 3 Menteri sekaligus Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011.

Penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekira 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

"Secara hukum negara, kalau kita berpatokan pada SKB, tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal. Kalau ditanyakan aktivitas kami di sini, kami hanya sholat, mengaji, sama seperti umat Islam biasanya," ungkap Hafidz.

"Kami juga warga Depok. Ahmadiyah yang berdomisili di Depok itu adalah warga Depok, yang memiliki hak dan tanggung jawab di sini, jadi harusnya berlaku sama," kata dia.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel Lagi, Satpol PP: Perintah Wali Kota

Jemaah Ahmadiyah Depok sholat di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang disegel Pemerintah Kota Depok pada Jumat (22/10/2021).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Jemaah Ahmadiyah Depok sholat di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang disegel Pemerintah Kota Depok pada Jumat (22/10/2021).

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com