Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tes PCR di Soekarno-Hatta Rp 275.000 untuk Hasil Keluar Setelah 3 Jam dan 24 Jam

Kompas.com - 28/10/2021, 17:59 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tarif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, menjadi Rp 275.000 mulai Kamis (27/10/2021). Sebelumnya tarif tes PCR mendekati Rp 500 ribu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, tarif seharga Rp 275.000 itu termasuk untuk layanan tes PCR yang hasilnya keluar setelah kurang lebih tiga jam usai pengambilan sampel.

"Iya. Sesuai dengan dengan ketentuan pemerintah karena tarif PCR Rp 275.000, termasuk yang hasilnya (keluar) kurang lebih tiga jam setelah ambil sampel," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp 275.000

Layanan tes PCR yang keluar 3 jam setelah pengambilan sampel itu khusus bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dalam hari yang sama dengan pengambilan sampel.

Tes PCR yang hasilnya keluar setelah tiga jam tersebut tersedia di layanan Airport Health Center (AHC) drive thru Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Selain di AHC drive thru Terminal 3, hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta keluar dalam waktu 1 x 24 jam.

Holik mengemukakan, layanan tes PCR yang hasilnya keluar dalam waktu 1 x 24 jam juga dipatok seharga Rp 275.000.

"Iya, jadi secara harga itu tetap, yang 1 x 24 jam juga Rp 275.000," ujar dia.

Holik menyatakan, pihaknya ingin agar seluruh layanan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta hasilnya dapat keluar dalam waktu kurang lebih tiga jam usai pengambilan sampel.

"Rencana sih kami ingin semua untuk bisa hasilnya tiga jam. Cuma itu kembali ke laboratoriumnya sendiri, kesiapannya seperti apa," kata dia.

Kementerian Kesehatan telah memutuskan besaran tarif tes PCR di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000. Kebijakan terkait batas tarif tertinggi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Aturan itu efektif berlaku Kamis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com