JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang sopir truk berinisial C sebagai tersangka tewasnya seorang anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya, yaitu Iptu DS, dalam kecelakaan di kilometer 13.400 Tol Jakarta Cikampek, Kamis (28/10/2021).
"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat.
Sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," kata Sambodo.
Baca juga: Seorang Polisi Tewas Terlindas Truk Saat Lakukan Pengawalan ke Bekasi
Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kernet dan sopir, kecelakaan itu bermula saat pengemudi truk menerima telepon dari seseorang.
"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan. Di samping sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," kata Sambodo.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka Polda Metro Jaya ke Bekasi.
Sopir truk sempat melarikan diri setelah korban tewas terlindas. Namun sopir truk itu kemudian menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.