Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 di Kota Tangerang, Berikut Daftar Pelonggaran Aturannya

Kompas.com - 02/11/2021, 16:53 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pertama kalinya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021.

Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 1 November 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, penurunan level PPKM yang diterapkan di wilayah administrasinya berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dapet Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 1. Dari tiga hari yang lalu, memang asesmen dari Kemenkes di Kota Tangerang sudah level 1," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Terbaru Selama PPKM Level 1

Kata Arief, ada sejumlah pelonggaran yang terdapat dalam peraturan tersebut.

Menurut dia, berdasar peraturan itu, pelonggaran yang tercantum sudah cukup maksimal bagi warga Kota Tangerang.

"Yang pasti, pelonggaran dirasa sudah cukup maksimal, pembatasan sudah dikendorkan," ucap politikus Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, Arief menegaskan bahwa masyarakat di Kota Tangerang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan meski terdapat pelonggaran.

Pasalnya, berdasar evaluasi, masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan PPKM di kota tersebut.

"Keberhasilan kota dalam menurunkan level PPKM bukan karena pemerintah daerah, TNI-Polri saja, justru masyarakat," urai dia.

Baca juga: Ada Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang, Berikut Jadwal dan Lokasinya

"Masyarakat mau divaksin, laksanakan prokes, itu kuncinya sebenarnya di masyarakat. Kalau masyarakat enggak disiplin, siap-siap gagal PPKM-nya," sambung Arief.

Adapun sejumlah pelonggaran itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut merupakan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen
  2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
  5. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
  6. Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  7. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  8. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com