JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lain tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Raby (3/11/2021).
Menurut Yusri, seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Siapa Rachel Vennya, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina?
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetap selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.