JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bakal diperluas ke 25 ruas jalan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu (seharusnya) adalah 25 ruas," ujar Argo pada Kamis (4/11/2021), merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sehingga, mungkin ke depan kita melihat bagaimana nanti kemacetan atau indeks kepadatan yang ada, kita bisa juga kembalikan menjadi 25 ruas," tambahnya.
Baca juga: Ingat, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
Ia menjelaskan, pemberlakuan ganjil-genap di 13 ruas jalan sebetulnya merupakan kebijakan untuk DKI Jakarta ketika beralih dari PPKM level 3 ke 2.
Nantinya, ada beberapa kondisi yang akan menjadi pertimbangan perluasan ganjil-genap di Ibukota.
Argo menyebut, salah satunya adalah peningkatan indeks kemacetan sampai 40 persen.
Sebab, esensi kebijakan ganjil-genap adalah mengurangi kemacetan dan hal ini diklaim cukup berhasil lewat penerapan ganjil-genap di 13 ruas jalan sejauh ini.
Baca juga: Ganjil Genap Diklaim Mampu Kurangi Kemacetan di Jakarta
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," jelas Argo.
"Itu nantinya tidak serta-merta. Kami akan kolaborasi bersama dengan rekan-rekan dari Dishub, bagaimana situasi setelah tanggal 2 November kemarin DKI sudah dinyatakan ke level 1," lanjutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.