JAKARTA, KOMPAS.com - AH (28) dan BM (23), dua maling motor yang kerap beraksi di kawasan Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mencuri 11 motor dalam kurung waktu tiga bulan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa setiap motor itu dijual dengan harga miring, yakni Rp 2,2 juta per unit.
"Menurut pengakuan sudah tiga bulan, para pelaku saat digeledah kami mendapat 11 unit sepeda motor," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Bukan Curi Motor atau Barang Dagangan di Petshop, Maling Ini Malah Ambil Dua Bohlam
"Kendaraan ini, setelah dicuri dijual dengan harga Rp 2,2 juta," sambungnya.
Menurut Guruh, uang itu digunakan dua pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Polsek Cilincing melakukan patroli pada Rabu (3/11/2021) pada pukul 04.00 WIB.
Saat itu polisi melihat dua pria yang mencurigakan.
"Tim Opsnal dipimpin Kanit melakukan observasi, mencurigai dua orang berboncengan menggunakan motor namun para pelaku melarikan diri," ucap Guruh.
Baca juga: Curi Motor yang Dipasangi GPS, Pria Ini Terlacak di Hotel, lalu Diseret dan Diamuk Massa
Benar saja, saat polisi mendekat, kedua pria tersbeut langsung melarikan diri.
"Begitu kita kejar yang bersangkutan kita tangkap, motor kita geledah di dalamnya ada kunci T yang biasa digunakan untuk mencari motor," lanjutnya.
Adapun AH dan BM telah mencuri tiga sepeda motor pada 20 September 2021, 26 dan 28 Oktober 2021 di kawasan Cilincing.
"Mereka mengincar kendaraan yang parkir di depan rumah tanpa kunci ganda. Kadang-kadang bahkan kendaraan yang ditinggal dengan kunci masih menempel di kendaraan," ucap Guruh
Akibat perbuatanya, AH dan BM dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.